
Palapanews.com- Bejat betul prilaku pria paruh baya berinisial M ini. Lelaki asal Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini tega mencabuli anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pria 59 tahun ini melakukan perbuatan bejatnya terhadap 13 anak perempuan. Tapi, baru enam anak yang berhasil dimintai keterangan. Anak-anak perempuan ini berusia tujuh hingga 10 tahun.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila sejak Desember 2014 di rumah pelaku,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadly Widianto di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter No 1, Serpong, Kamis (4/5/2017).
Adapun modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengajak korban LAK (8) ke rumahnya untuk menonton film-film horror namun film tersebut terdapat gambar-gambar porno.
“Kemudian korban dipeluk hingga melakukan persetubuhan dengan alasan untuk melindungi,” kata Kapolres menambahkan.
Selain melakukan persetubuhan terhadap LAK, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur lainnya, yakni KMP (8), SL (7), NAN (7), MA (10), FF (8).
“Jumlah korban ada 13, namun baru 6 korban persetubuhan yang berhasil dimintai keterangan. Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali satu korban,” jelas Fadly.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alexander memaparkan pihaknya telah mengambil keterangan psikolog dari UIN Ciputat dan keterangan para korban dari Pusat Pelayanan Terpadj Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Pelaku diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 Miliar,” imbuhnya. (nad)