Palapanews.com- Mandeknya draf revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang 2018, membuat Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin Bije angkat bicara.
Menurut Hasanudin Bije bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah sebuah keniscayaan bagi kepala daerah dalam mengembangkan dan memajukan pembangunan untuk masyarakat. Untuk itu, kepala daerah tidak boleh menyimpang sedikitpun dari garis RPJMD.
“RPJMD adalah cita-cita dan janji seorang kepala daerah yang menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang akan dimintai pertanggungjawaban pada masa akhir jabatannya,” ujar Hasanudin Bije, Senin (1/5).
Pria yang akrab disapa Bije ini mengungkapkan, untuk di Kota Tangerang sendiri, revisi RPJMD masih terkatung-katung di DPRD, sehingga menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Tangerang.
“Seharusnya ada kejelasan dan kepastian hukum. Apakah RPJMD akan direvisi atau tidak karena ini menyangkut pentingnya dalam penyusunan APBD 2018,” imbuh Bije.
Bije menambahkan, eksekutif (pemerintah) harus mengesahkan RKPD 2018 pada triwulan kedua tahun ini. Apabila DPRD menolak revisi RPJMD, maka indikator kinerja yang akan digunakan dalam menyusun RKPD dan APBD 2018 harus mengacu pada indikator RPJMD yang lama.
“Hal ini harus ditegaskan. Kalau DPRD jadi merevisi RPJMD maka indikator kerja nya mengacu pada RPJMD hasil revisi. Intinya adalah DPRD jangan menggantung Raperda Perubahan RPJMD tanpa kepastian karna ini akan menggangu kinerja eksekutif dalam rangka penyusunan RKPD dan APBD 2018,” pungkasnya.
Dikatakan Bije, jika RKPD 2018 tidak selesai pada triwulan kedua tahun ini, maka proses dan perencanaan APBD 2018 pasti akan terganggu, dan ini akan mengkibatkan terganggunya proses pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Tangerang.
“Kalau memang ditolak harus ada penolakan secara administrasi dengan mekanisme sesuai peraturan. Jangan cuma mancing supaya eksekutif melakukan loby-loby terhadap dewan, namun mengabaikan kepentingan rakyat yang lebih besar,” jelasnya. (ydh)