
Palapanews.com – Wakil Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tangsel Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Tangsel Moch. Ramlie pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Gedung IFA Serpong, Rabu (29/03/2017).
Wakil Walikota H. Benyamin Davnie mengungkapkan, LKPJ Walikota Tangsel Tahun 2016 dibuat berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
LKPJ, jelas Benyamin, merupakan laporan tahunan yang berisi tentang informasi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran untuk dinilai, dievaluasi, dianalisa serta diberikan saran masukan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Agar dapat menjadi bahan pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan kota,” katanya di hadapan 33 anggota DPRD Tangsel serta seluruh Kepala SKPD Pemkot Tangsel.
Moch. Ramlie, Ketua DPRD Kota Tangsel mengutarakan rapat paripurna ini, sebagai tindak lanjut atas surat Walikota Tangsel terhadap LKPJ 2016 dan surat usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangsel terhadap 4 Raperda; Raperda Pedoman Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“LKPJ ini, merupakan laporan akhir tahun anggaran 2016 berdasarkan RKPD, yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” tambah Ramlie. (rls/bd)