![](https://palapanews.com/wp-content/uploads/2016/02/Kepala-DBMSDA-Kota-Tangsel_Retno-Prawati.jpg)
Palapanews.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Drainase Perkotaan yang disusun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar.
Kepala DBMSDA Kota Tangsel, Retno Prawati mengatakan kota berpenduduk 1,45 juta jiwa ini “dikuasai” tiga pengembang besar, yakni Jaya Real Property di Pondok Aren, PT BSD di Serpong dan Setu serta Alam Sutera di Serpong Utara.
“Masing-masing pengembang memiliki sistem drainase sendiri yang tidak terintegrasi dengan saluran di luar kawasan pengembang,” kata Retno.
Kondisi seperti ini, menurutnya akan diatur melalui regulasi tersebut. Nantinya, sistem drainase antara kawasan perumahan dengan di luar perumahan harus terintegrasi.
“Karena ada sebuah daerah yang selalu banjir dan ternyata setelah dicek, saluran airnya masuk ke kawasan perumahan dan saluran yang masuk ke perumahan itu dipersempit oleh pengembang,” katanya.
Ketimpangan ini, menurutnya harus segera diakhiri. Maka itu, melalui Perda Drainase Perkotaan tersebut, nantinya sistem pembuangan baik di kawasan perumahan maupun di luar perumahan akan diatur langsung oleh Pemkot Tangsel.
“Jadi, perumahan maupun kawasan di luar perumahan aman,” tandasnya.
Pada pelaksanaannya nanti, Retno mengaku Pemkot Tangsel bakal membangun kerjasama dengan pengembang swasta, baik itu PT Jaya Real Property, PT BSD maupun Alam Sutera untuk membuat sistem drainase terintegrasi.
“Dengan penataan drainase terpadu, diharapkan permasalahan banjir di Kota Tangsel akan teratasi,” tandasnya. (one)