
Palapanews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut terdakwa Harjo Harjoko alias Ajo selama 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut guru ngaji di wilayah Karawaci tersebut dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang dengan nomor perkara 1789/Pid.Sus/2016/Pn.Tng tentang Perlindungan Anak dipimpin oleh Lebanus Sinurat dengan majelis hakim anggota Yohannes P Prawoto dan Siti Rochmah. Sidang sendiri digelar tertutup dan tuntutan dibacakan oleh JPU Apriyanti SH.
Seusai sidang, Apriyanti mengatakan, sidang dugaan persetubuhan terhadap anak sudah sampai tahap penuntutan. Pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
“Kalau dendanya tidak dibayar maka terdakwa bisa menggantikan denda tersebut dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata Apriyanti, Senin (7/11/2016).
Pantauan di depan ruangan sidang tampak keluarga terdakwa berkumpul untuk mendampingi. Selain itu, sidang juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perindungan Anak (LPA) Kota Tangerang yang mewakili pihak keluarga korban.
“Mohon disampaikan kepada keluarga korban agar dapat mengambil barang bukti yang disita jaksa. Ada HP dan pakaian,” ujar Apriyanti memberitahukan kepada pengurus LPA Kota Tangerang yang hadir.
Apriyanti menambahkan, sidang tersebut ditunda hingga pekan depan. Setelah pembacaan tuntutan, nantinya pihak kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi/pembelaan. (uad)