
Palapanews.com- Dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa seorang bocah berumur 5 tahun inisial SO, warga Kecamatan Cibodas.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 3 Oktober 2016. Awalnya sang anak sedang bermain karena orangtuanya sedang bekerja. Kemudian sang anak dipanggil oleh pelaku berinisial R alias Babe.
Saat itu, korban dibawa ke kontrakan pelaku dan mengalami pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban mencari anaknya dan diketahui berada di kontrakan bersama pelaku.
Ketika ditanya pelaku menyampaikan korban sedang belajar. Tanpa menaruh curiga orangtua korban membawa anaknya pulang. Namun dimalam harinya korban menceritakan kejadian yang dialami saat berada di kontrakan.
Selanjutnya, ayah korban langsung mendatangi Polsek Jatiuwung, tapi diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. korban juga telah diminta Visum sebagai barang bukti.
Kasus ini pun sedang dalam penyelidikan oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/836/X/2016/PMJ/Restro Tangerang Kota pada Selasa (4/10/2016) jam 1.52 wib. Selain itu, pihak keluarga juga membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang. (uad)