
Palapanews.com- Polemik lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang digunakan untuk pembangunan SDN Sukasari 4 & 5 sudah menemui titik terang. Pemkot Tangerang mengaku surat pinjam pakai lahan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah I Kota Tangerang, Saeful Rohman. Menurutnya, penggunaan lahan Kemenkumham untuk pembangunan gedung SDN Sukasari 4 & 5 sudah tidak ada kendala.
“Kita sering melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkumham, terakhir kita sama-sama sudah melakukan pengukuran. Bahkan surat pinjam pakai penggunaan lahan untuk SDN Sukasari 4 & 5 sudah keluar, kita tinggal ambil suratnya,” jelas Saful, Jumat (4/11/2016).
Saeful mengatakan, kabar baik tersebut didapat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara pada Kemenkeu RI melalui pesan telepon. Prinsipnya lahan tersebut sudah bisa digunakan dan akan dilaksanakan pembangunan tahap kedua.
“Untuk lahan lainnya masih proses dan mengarah kepada hibah, termasuk kemarin sudah rapat tim Pemkot dengan Kemenkumham bekenaan dengan pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Ditambahkan Saeful, Kedua belah pihak juga sudah sepakat atas blok plan pemanfaatan lahan yang dibuat bersama. Hanya sekarang tinggal menindaklanjuti masalah administratif.
Terpisah, Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang, Dedi Suhada mengaku sudah mendapat kabar kepastian surat pinjam pakai penggunaan lahan Kemenkuhmam untuk pembangunan SDN Sukasari 4 & 5. Namun ia masih menunggu surat fisiknya untuk melanjutkan pembangunan tahap keduanya.
“Leading sektornya ada di Bagian Hukum, kita masih menunggu surat fisiknya. Yang pasti kita sudah anggarkan pembangunan tahap keduanya di APBD Murni tahun 2016 dan Insyaallah 2017 sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly sempat menyemprot Pemkot Tangerang karena menggunakan lahan tanpa seizin Kemenkumham. Hal itu diungkapkan Menteri era Jokowi ini saat meninjau beberapa aset Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang pada 21 Maret 2016 lalu. (uad)