
Palapanews.com- Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta bantuan masyarakat berperan aktif melaporkan panti pijat yang menyalahgunakan perizinan dengan melayani perbuatan asusila.
“Pengawasan terus dilakukan, kita juga harapkan ada peran aktif dari masyarakat dengan melaporkan panti pijat yang menyimpang. Kita akan tindak langsung,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar kepada Palapanews.com di Ciputat, Senin (31/10/2016).
Ia menambahkan, panti pijat yang jelas terbukti melakukan praktik asusila di dalamnya sebaiknya segera ditutup. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki izin. Terlebih jelas dikatakan di dalam perda, para terapis seharusnya berpakaian rapi, pantas, rapi dan sopan.
“Harusnya ditutup total. Sedangkan terapis seharusnya tidak menggunakan pakaian seksi seperti itu,” ujarnya.
Sementara menurutnya, untuk usaha yang memiliki izin seperti blow art, jupiter dan bravo yang disegel Jumat (28/10/2016) lalu, akan diproses secara administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha serta pembekuan usaha sementara hingga penutupan kegiatan usaha sesuai Perda No 5 Tahun 2012.
“Kalaupun tempat tersebut buka lagi, yaa harus sesuai perda. Seperti adanya pintu yang tidak diperbolehkan dalam perda. Seharusnya dibongkar menggunakan tirai penutup,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga panti pijat di Ruko Golden Boulevard BSD disegel lantaran menyalahi Perda. Ketiga panti pijat itu, antara lain Blow Art, Jupiter dan Bravo. (nad)