DPRD Kab Tangerang Segera Sahkan Raperda Ketenagakerjaan

Pansus Raperda Ketenagakerjaan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (day)
Pansus Raperda Ketenagakerjaan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (day)

Tigaraksa, PalapaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Ketenagakerjaan dan LPP Radio segera disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Tangerang. Rencana pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan panjang di Panitia Khusus (Pansus).

“Lahirnya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan menjadi payung hukum. Apalagi, kita ketahui bahwa Kabupaten Tangerang ini dikenal sebagai daerah seribu industri,” kata Wakil Ketua Pansus Ketenagakerjaan Ahmad Supriadi.

Perda Ketenagakerjaan tersebut, menurutnya akan memperjelas dan mempertegas aturan terutama yang ada hubunganya dengan Ketenegakerjaan.

“Perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan sangatlah komplek, terlebih antara penyalur tenaga kerja dengan pekerja,” ujarnya.

Di dalam Perda tersebut, ia mengaku mengatur mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyalur tenaga kerja. Selain itu pada Perda ketenagakerjaan tenaga kerja kontrak atau PKWT juga mendapatkan perhatian berupa upah yang layak.

“Kami berharap agar perda ini benar-benar bisa bermanfaat baik bagi tenaga kerja maupun pengusaha, karena pada Perda ini pengusaha harus membuat perjanijian kerja sama (PKB),” ucapnya. (day/one)

Komentar Anda

comments