Rawan Korupsi, Awasi Transfer Dana Desa

Ilustrasi dana desa. (bbs)
Ilustrasi dana desa. (bbs)

Tigaraksa, PalapaNews.com – Pemkab Tangerang diminta melakukan pengawasan ketat terkait alokasi dana desa untuk pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang. Pasalnya, dana bersumber dari APBN dan APBD ini rawan dikorupsi.

Diketahui, dana alokasi bagi desa di Kabupaten Tangerang mencapai Rp267 miliar. Pencairan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama 60% sudah dicairkan dan sisanya 40% akan dicairkan akhir bulan ini.

“Jika pengawasan lemah, maka Dana Desa hanya dijadikan bancakan korupsi oleh oknum Kepala Desa,” kata Ketua LSM Pemantau Pelaku Korupsi (PEPSI), Saepul Ulum.

Ia berpendapat bahwa pola Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan dana desa belum optimal. Sehingga Pemkab, terutama Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) harus melakukan sistem pengawasan bersama steakholder lain, seperti bagian pembangunan di Kecamatan.

Sementara Kabid Pemberdayaan Desa, Tipna Purnama mengatakan sejauh ini lembaga BPMPPD sudah melakukan koordinasi dengan tim monitoring kecamatan. Sehingga dana desa bisa direalisasikan tepat sasaran.

“Kami sudah koordinasi dengan tim monitoring kecamatan. Rencananya kami akan turun mengecek langsung kegiatan fisik dan non fisik,” ujarnya. (day/one)

Komentar Anda

comments