Dipangkas, Ini Jam Kerja PNS selama Ramadhan

Jam kerja PNS diatur selama Ramadhan. (bbs)
Jam kerja PNS diatur selama Ramadhan. (bbs)

Tangerang, PalapaNews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat EdaranĀ  tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran No 3 Tahun 2016 yang berlaku mulai Senin, 6 Juni 2016 itu, jam kerja pegawai negeri sipil dipangkas.

Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat selama 1/2 jam, mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Biasanya, jam kerja normal PNS dimulai pukul 07.30 sampai pukul 15.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumā€™at, jam kerja PNS diatur berbeda, yakni pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

Dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB. (one)

Komentar Anda

comments