Tangerang, PalapaNews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat EdaranĀ tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran No 3 Tahun 2016 yang berlaku mulai Senin, 6 Juni 2016 itu, jam kerja pegawai negeri sipil dipangkas.
Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat selama 1/2 jam, mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Biasanya, jam kerja normal PNS dimulai pukul 07.30 sampai pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumāat, jam kerja PNS diatur berbeda, yakni pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB. (one)