
Tangsel, PalapaNews.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi meluncurkan UPT Metrologi tera dan Tera ulang Legal untuk mengukur pelaku usaha yang menggunakan 20 jenis timbangan di Remaja Kuring, Kamis (2/6/2016).
Peluncuran UPT Metrologi merupakan implementasi dari dilimpahkannya pengukuran Metrologi dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota.
Perwakilan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Agus Permana mengatakan peluncuran UPT di Kota Tangsel merupakan yang ke-15nya dari Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.
Sebelumnya Kota Tangsel sudah meraih penghargaan pasar tertib ukur di ketiga pasarnya, yakni Pasar Modern BSD, Pasar Modern Bintaro dan Pasar Delapan.
“Dengan adanya UPT ini kedepan konsumen semakin terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya telah diluncurkannya UPT Metrologi legal ini membuktikan Pemkot telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan seperti penyediaan sarana dan Prasarana serta SDM Penerapannya yang menurut peraturan tidak boleh dipindahtugaskan sebelum adanya pengganti dengan keahlian yang sama.
“Kantor dan Lab nya sudah disiapkan begitu juga dnegan persyaratan lainnya kendaraan operasional juga tersedia,’ucapnya
Sementara Kabid pengawasan dan Informasi usaha Gunara Wibisana mengatakan tujuan diluncurkannya UPT Metrologi di Kota Tangsel untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, dengan menertibkan kebenaran hasil ukuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Ada 20 pelayanan tera diantaranya meter pegangan, meter kayu, meter taksi, takaran basah, takaran kering, bejana ukur, timbangan ban berjalan, timbangan pengisian, timbangan elektonik, timbangan cepat, pompa ukur spbu.dan lain sebagainya,” paparnya. (man)