Tak Bawa KTP, 81 Warga Disidang Tipiring

Warga diperiksa kartu identitas dalam OYK di Ciputat.(one)
Warga diperiksa kartu identitas dalam OYK di Ciputat. (dok)

Pamulang, PalapaNews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi yustisi kependudukan, Selasa (10/5/2016). Kali ini, lokasinya di Jalan Raya Siliwangi depan Pamulang Square, Kecamatan Pamulang.

Dari operasi yang melibatkan Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel itu, petugas menjaring 3245 warga. 81 orang di antaranya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran tak membawa KTP.

“Operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan dengan selalu membawa KTP setiap keluar rumah,” kata Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.

Berdasarkan aturan yang berlaku, menurutnya warga yang menjalani sidang tipiring dikenai denda sebesar Rp50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp100 ribu untuk warga negara asing.

“Rata-rata mereka mengaku lupa membawa KTP. Padahal kartu identitas itu penting dan harus dibawa saat keluar rumah, meski jaraknya dekat,” kata Heru menambahkan.

Masih menurut Heru, OYK yang digelar cukup efektif dan langsung dirasakan masyarakat. Pasalnya, saat razia petugas mengingatkan agar masyarakat tak lupa membawa kartu identitas saat keluar rumah. (man)

Komentar Anda

comments