Sanksi Pelaku Bisnis Esek-esek Cuma Denda Rp90 Ribu

Terapis dari dua panti pijat didata petugas Satpol PP. (eni)
Terapis dari dua panti pijat didata petugas Satpol PP. (eni)

Tangerang, PalapaNews.com – Pemkot Tangerang masih menghadapi banyak kendala memberantas panti pijat yang disalahgunakan menjadi tempat praktek prostitusi. Salah satunya, masih ringannya sanksi bagi pelaku bisnis syahwat ini.

“Sanksi yang diberikan hanya berupa tindak pidana ringan (tipiring). Kami pikir ini tidak akan membuat efek jera bagi pengusaha dan para pelakuknya,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mumung Nurwana.

Sanksi yang diberikan saat ini sesuai Perda No 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi, yakni pelaku menjalani sidang Tipiring. Usai menjalani sidang, mereka cuma didenda Rp90 sampai 900 ribu.

“Tapi, kalau mereka terjaring lagi, ya kita tutup usahanya. Harusnya ini bisa lebih tegas, agar ada efek jera,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari Satpol PP, saat ini total ada 150 panti pijat di kota Akhlakul Karimah itu. Sebagian besar panti pijat menawarkan jasa esek-esek.

”Dari 150 panti pijat yang kami data, 90 persen adalah bisnis esek-esek. Kemungkinan besar ini eksodus Dadap dan Kali Jodo,” kata sumber dari Satpol PP Kota Tangerang. (eni)

Komentar Anda

comments