2 Bandar Sabu Dibekuk di Ciputat, Diduga Jaringan Lapas

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Tangsel, PalapaNews — Dua pengedar sabu berinisial A (23) dan AK (22) dibekuk petugas Polsek Ciputat di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Diduga, keduanya merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Pelaku ini mendapatkan barang haram dari orang yang tidak diketahui, jadi pelaku kalau mau beli komunikasi hanya via handphone dengan penjual besarnya dan menyebut nama Kampleng yang berada di dalam LP Cipinang,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan, Selasa (2/3/2016).

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 178,60 gram dalam tiga plastik bening ukuran besar dengan estimasi Rp200 juta, satu alat timbangan, satu buah handphone serta satu unit sepeda motor honda scoopy.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayahnya,” Kapolres menambahkan.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ayi, keduanya sudah sejak empat bulan silam menjalankan bisnis haram itu. Pelaku, kata dia, menjual barang haram ini berdasarkan pesanan yang didapatnya baik di Ciputat maupun di wilayah Jombang.

Sementara itu, pelaku A mengaku menjual sabu paket kecil Rp200.000. Selama menjalankan usaha ilegalnya itu, A hanya melayani pembeli yang sudah memesan sebelumnya via telepon ataupun SMS dengan lokasi yang sudah ditentukan.

“Saya jual paket hemat aja, ngga berani jual paket besar. Saya juga menjual sabu ini ke teman- teman lalu uang hasil penjualan saya setor ke pemasok sabu ini,” singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang- Undang Republik Indonesia nomeer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar. (man)

Komentar Anda

comments