Tangsel, PalapaNews — Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat menjadi pemilihan paling sengit yang terjadi di Provinsi Banten pada Pilkada serentak 2015 lalu. Indikatornya, tingginya jumlah laporan yang mencapai 132 dugaan pelanggaran.
Jumlah ini, jauh dibandingkan dengan daerah penyelenggara Pilkada lain di Banten. Dirincikan, yakni Kabupaten Serang dengan tujuh laporan, Kota Cilegon 12 laporan dan Kabupaten Pandeglang dengan 20 laporan.
“Pilkada Kota Tangsel paling banyak menghasilkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Terjadi saling lapor antara tiga pasangan yang maju,” kata Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Taufiq MZ, usai kegiatan pembubaran Sentra Gabungan Penegekan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Serpong, Rabu (24/2/2016).
Dari ratusan laporan dugaan pelanggaran tersebut, paling besar adalah dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Seperti alat peraga yang tidak sesuai ketentuan, penyebarannya di tempat yang tidak semestinya, atau dugaan pemanfaatan calon petahana yang memuat reklame imbauan dinas-dinas tertentu.
“Dinamikanya itu mereka saling lapor, misalnya si pelapor pasangan calon nomor urut 1 melaporkan nomor urut 3, lalu besok atau beberapa waktu kemudian nomor urut 3 yang melaporkan balik. Ya begitu saja sampai Pilkada berakhir,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan dari 132 laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak ada satupun yang berhasil masuk ke ranah pidana yang mengharuskan diskualifikasi calon. Alasannya, dari unsur Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8/2015, ada pelemahan terhadap sejumlah aturan.
Misalnya saja soal politik uang, di UU No 8/2015 tidak ada sanksi pidana, sehingga mengharuskan memakai pasal pidana umum. Begitu juga soal aturan mencoblos lebih dari satu kali, di UU Pilkada tidak ada sanksi pidana hanya saja harus mencoblos ulang.
“Setelah didiskusikan dengan unsur Gakumdu seperti Panwas, Kepolisian dan Kejari, dari segala macam aspek hukumnya, semua laporan tersebut tidak bisa memungkinkan untuk diteruskan ke penyelidikan untuk dipidanakan,” ungkapnya. (jok)