PalapaNews- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membabat habis spanduk liar yang dinilai di Jalan Pamulang II, Ciputat, Selasa (2/2/2016). Penertiban dilakukan lantaran spanduk itu dinilai telah melanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan spanduk dan umbul-umbul yang marak bertebaran di akses menuju Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel (KP2KTS) ini dipasang di sejumlah pohon maupun fasilitas umum lainnya.
“Penertiban kepada spanduk dan umbul-umbul ini, lebih pada penegakan Perda. Terutama Perda Tibum (Ketertiban Umum-red),” kata Azhar.
Meski sering dilakukan tindakan tegas, namun diakuinya keberadaan spanduk dan umbul-umbul di jalan-jalan protokol yang ada di Tangsel seperti jamur di musim hujan. Hari ini ditertibkan, keesokannya kembali terpasang.
“Makanya kita konsisten melakukan penertiban. Ini juga kan program Satpol PP untuk menjaga kota Tangsel senantiasa tertib, aman dan nyaman,” tutur Azhar.
Ditanya sanksi yang akan diberikan kepada para pemilik spanduk yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, Azhar mengaku akan segera berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel terkait penindakannya.
“Kalau pelanggarannya di ulang, pasti akan kami lakukan penindakan hukumnya melalui PPNS Tangsel. Kalau kita cuma sebatas eksekusi dilapangan saja,” tandas Azhar. (hen)