PalapaNews- Sebanyak 12 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin (1/2/2016).
Lapak PKL yang dijadikan tempat berdagang itu dinilai mengganggu ketertiban umum kemudian disita dan didata.
“Kita sudah berikan surat peringatan untuk mengosongkan lokasi. Tapi tidak ada tanggapan, akhirnya kami membongkar secara paksa,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rakhmansyah, Senin (1/2/2016).
Penertiban tersebut berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang. Saat ini pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pedagang dengan hanya mendata identitas. Namun apabila ditemui membuka kembali lapak dagangannya maka pihaknya akan memberikannya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Penertiban dilakukan supaya rapi tidak terlihat kumuh dipinggir jalan utama banyak bangli (bangunan liar). Walaupun mereka mencari nafkah namun ada aturan yang harus dipatuhi,” Azhar menambahkan.
Meski begitu, Satpol PP sendiri dalam melakukan tugas selalu mengedepankan tindakan prefentif, yakni dengan melayangkan surat terlebih dahulu berkali-kali. Tapi yang lebih penting kata ia pembinaan itu harus dilakukan agar mereka tak lagi mendirikan Bangli sembarangan.
“Selain pembongkaran pembinaan itu juga sangat penting sehingga mereka juga sadar bahwa yang dilakukan selama ini salah,” imbuhnya. (man)