PalapaNews- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang gugatan Pilkada untuk 40 daerah, Senin (18/1/2016). Namun, Pilkada Kota Tangsel tak termasuk dalam 40 daerah itu.
Sejatinya, seluruh putusan sengketa Pilkada bakal dibacakan langsung secara serentak oleh MK pada Senin (18/1/2016). Berdasarkan Rapat Putusan Hakim (RPH), pembacaan putusan sidang akhirnya dilakukan secara bertahap.
“Dilakukan bertahap. Dari 40 daerah yang dibacakan hasilnya, Pilkada Kota Tangsel tak masuk dalam 40 daerah itu,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
Ia mengaku, jadwal penyelesaian sidang dilakukan secara bertahap. Pilkada Tangsel, tak masuk dalam putusan 40 daerah lantaran Gugatan Pilkada Tangsel masuk kedalam nomor yang cukup jauh yaitu 98-PHP-KOT-XIV-2016 (Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra), dan 107-PHP-KOT-XIV-2016 (Arsid-Elvier Ariandiannie Soedarto Poetri).
“Jadi jadwalnya disesuaikan dengan nomro perkaranya, dan yang kemarin itu sampai nomro 40, dengan jumlah 40 daerah. Sedangkan yang masuk ke MK itu lebih dari 100 nomr perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kemungkinan untuk Pilkada Tangsel, akan diagendakan pada Rabu atau Kamis nanti, dengan agenda pembacaan keputusan sidang sengekata Pilkada Tangsel.
“Kalau tidak salah Tangsel itu masuknya lusa (rabu, red) atau nanti pada Kamis. Dan nanti dari pihak Termohon, Pemohon, dan pihak Terkait akan kita panggil untuk mendengarkan pembacaan keputusan itu,” tuturnya. (jok)