212 Narapidana di Banten Terima Remisi Natal

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Sedikitnya 212 dari total 339 narapidana beragama Kristen dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Natal 2015.

“Waktu pengurangannya bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Untuk remisi Natal tahun ini ada seorang narapidana yang langsung bebas,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten, Susy Susilawati.

Susy merinci, narapidana yang mendapat remisi tersebar di beberapa Lapas. Antara lain Lapas Pemuda Tangerang sebanyak 84 orang, Lapas Cilegon dan Rutan Pandeglang nihil, sisanya tersebar di seluruh Lapas di Banten.

“Untuk tahun ini tidak ada narapidana warga negara asing yang mendapatkan remisi,” Susy menambahkan.

Pemberian remisi ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Narapiada yang mendapatkan remisi tersangkut kasus pidana umum, dan sudah diserahkan langsung di masing-masing UPT (Unit Pelayanan Teknis),” tandasnya. (nai)

Komentar Anda

comments