96 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Tak kurang dari 96 perusahaan di kabupaten/kota se-Banten mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 yang telah ditetapkan Gubernur Banten Rano Karno.

“Ada 96 perusahaan (mengajukan permohonan penangguhan UMK). Tapi kita tidak menerima begitu saja, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu yang melibatkan tim independen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bante, Hudaya Latuconsina.

Ia mengaku, perusahaan tersebut mengajukan permohonan penangguhan UMK lantaran tak sanggup membayar upah sesuai UMK 2016 yang telah ditetapkan.

Perusahaan-perusahaan yang telah mengajukan permohonan penangguhan UMK 2016 itu tersebar di beberapa kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Serang 10 perusahaan, Kabupaten Tangerang 48 perusahaan, Kota Tangerang sebanyak 35 perusahaan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 2 perusahaan dan Kota Cilegon sebanyak satu perusahaan.

Diketahui, UMK 2016 tertinggi di Banten terdapat di Kota Cilegon sebesar Rp3.078.058 mengalami kenaikan cukup signifikan dari UMK Kota Cilegon tahun 2015 sebesar Rp2.760.590.

UMK tertinggi kedua di wilayah Banten, yakni Kota Tangerang dari Rp2.730.000 pada tahun 2015 menjadi Rp3.043.950 pada 2016. Selanjutnya, Kabupaten Tangerang dari Rp2.710.000 pada tahun 2015 menjadi Rp3.021.650 pada tahun 2016. Kota Tangsel dari Rp2.710.000 pada tahun 2015 menjadi Rp3.021.650 pada tahun 2016.

Kemudian, Kabupaten Serang, dari Rp2.700.000 pada tahun 2015 menjadi Rp3.010.500 pada tahun 2016, Kota Serang dari Rp2.375.000 pada tahun 2015 menjadi Rp2.648.125 pada tahun 2016, Kabupaten Pandeglang dari Rp1.737.000 pada tahun 2015 menjadi Rp1.936.755 pada tahun 2016. Dan yang paling rendah, UMK Lebak dari Rp1.728.000  pada tahun 2015 menjadi Rp1.926.720 pada tahun 2016.

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan dari Rp1,6 juta pada tahun 2015 menjadi Rp1,784 juta pada tahun 2016. (sp/one)

Komentar Anda

comments