TANGSEL- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Konstruksi.
Sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/prt/m/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Jasa Konstruksi Nasional, sebagai pedoman penerbitan izin usaha jasa konstruksi di Kota Tangerang Selatan.
Peran penting dalam pelaksanaan jasa kontsruksi di kota tangerang selatan merupakan salah satu penunjang kelancaran pembangunan infrastuktur dan pelayanan publik di bidang jasa konstruksi. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut mampu menyelenggarakan infrastuktur yang handal, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengmbangan wilayah agar dapat terwujud daerah yang aman, adil dan sejahtera.
Ketatnya persaingan dalam bidang usaha jasa konstruksi nasional dan mejelang pasar bebas asean mendukung pertumbuhan di sektor jasa konstruksi daerah agar mampu bersaing di daerah sendiri bahkan ditingkat nasional. Dalam menciptakan pemerintahan yang baik untuk melaksanakan prinsip good governance and clean government.
Pemerintah kota Tangerang Selatan telah memiliki payung hukum sebagai pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan jasa konstruksi kebersihan dalam menciptakan tata struktur jasa konstruksi yang baik, tertib dan berdaya saing. Hal ini merupakan tujuan pemerintah daerah dalam usaha pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi yang baik dan tertib administrasi. Dengan ini diharapkan pengelolaan sumber daya manusia jasa konstruksi dapat dilakukan secara efisien, serta menjamin terjadinya interaksi sosial yang baik antara para pihak secara adil, transparan, profesional dan akuntabel.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan Retno Prawati mengatakan pembangunan Kota tidak dapat dipisahkan dari peran serta dan partisipasi pengusaha jasa konstruksi. Tugas pemerintah memberikan pembinaan dalam wujud pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat jasa konstruksi untuk lebih meningkatkan semangat dan komitmen serta kepedulian yang tinggi bagi terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik yang akan berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di kota Tangsel,” Ungkap Retno pada sosialisasi belum lama ini.
Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada staf kelurahan di seluruh Kota Tangsel. Izin Usaha Jasa Konstruksi ini merupakan izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Bidang usahanya meliputi perencanaan dan pengawasan konstruksi, pelaksanaan konstruksi. āIUJK ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib daftar ulang setiap tiga tahun sekali,ā katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) DJudianto mengatakan, sejak tahun 2011 rata-rata pengajuan Izin baru izin usaha jasa konstruksi sebanyak 150. Hingga Agustus ini yang mengajukan sebanyak 106. āSudah ada 106 pemohon izin untuk pengurusan jasa konstruksi ini,ā katanya. (adv)