Gubernur Banten Dilaporkan ke Panwaskada Tangsel

LIRA memberikan keterangan kepada pers di Sekretariat Panwaskada Tangsel. (one)
LIRA memberikan keterangan kepada pers di Sekretariat Panwaskada Tangsel. (one)

Palapanews- Gubernur Banten Rano Karno dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Rabu (30/9/2015). Ia dilaporkan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), terkait kehadirannya pada rapat konsolidasi di sekretariat DPC PDIP Tangsel, 26 September lalu.

Tak hanya Rano, LIRA juga melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang turut hadir dalam rapat konsolidasi partai berlambang banteng itu.

“Kita datang kesini untuk meminta klarifikasi ke Panwaskada Kota Tangsel dan adanya kajian menyangkut kedatangan Gubernur Banten dan Ketua DPRD DKI Jakarta ke acara partai tersebut,” kata Sekda LIRA Banten, Suhalemi Ismedi di Sekretariat Panwaskada Tangsel.

Bukti kegiatan tersebut, menurutnya sudah disampaikan secara tertulis ke Panwaskada Tangsel. “Jadi bagaimana nanti Panwas memberi respon, berdasarkan hasil kajiannya,” kata dia.

LIRA, menurut Ismedi, mempertanyakan kapasitas kedua tokoh tersebut di tengah kegiatan yang sudah dihadiri, apakah sebagai kader partai atau Gubernur maupun Ketua DPRD. Mengingat, belum ada keterangan secara jelas menyangkut surat izin dinas yang disyaratkan.

“Waktu kehadiran keduanya kan ada di jam kerja. Kalau memang sebagai kader partai, semestinya ada izin cuti resmi untuk menghadirinya,” katanya.

Adanya laporan demikian, Ismedi tegaskan bahwa LIRA Banten bukannya mengedepankan proses politik atau bahkan menyudutkan salah satu pihak. Namun lebih kepada proses demokrasi kepada masyarakat.

“Kalau proses politik dan kita ikut didalam, nanti implikasinya berbeda. Kenapa proses demokrasi, karena ini bagian dari pencerahan ke masyarakat,” ketusnya. (one)

Komentar Anda

comments