Palapanews- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituding mengeluarkan izin mendirikan bangunan ilegal (IMB) pada pembangunan rumah di klaster Blok P, Perumahan Villa Melati Mas, Serpong Utara. Pasalnya, warga setempat tak pernah memberikan persetujuan izin lingkungan.
Ketua RT 46/RW 08 Perumahan Villa Melati Mas, Jurianto mengaku sudah melayangkan somasi kepada BP2T Kota Tangsel terkait hal tersebut. Apalagi, warga juga melihat di lokasi pembangunannya sudah terpampang plang IMB bagi dua unit dua unit rumah di blok P itu.
“Kita, sebagai warga tidak pernah setuju ada pembangunan rumah di lokasi itu. Tapi kenapa sekarang sudah ada plang IMB-nya yah,” kata Jufrianto menjelaskan kepada wartawan, kemarin.
Izin lingkungan atau Hinderordonantie (HO), Jufrianto nilai sebagai salah satu syarat badan perizinan untuk mengeluarkan IMB. Sementara, warga di lingkungan itu tidak pernah menandatangani surat izin untuk pembangunan di lahan seluas 1.200 meter persegi itu.
“Makanya kami mempertanyakan keabsahannya. Kami juga sudah melayangkan surat somasi ke BP2T Tangsel dua minggu lalu,” tandasnya.
Meski begitu, menurutnya hingga saat ini pihak BP2T belum memberikan tanggapan ihwal surat somasi yang dilayangkan warga. Padahal sebelumnya, kata Julianto, warga serta BP2T sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan klaster.
“Kami tidak habis pikir. Kalau memang tidak ditanggapi juga kita akan PTUN-kan BP2T,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembangunan pada BP2T Kota Tangsel Eky Hadiana mengaku belum menerima surat somasi dari warga Melati Mas tersebut. Langkah warga melakukan somasi ke BP2T, menurutnya salah. “Harusnya warga mem-PTUN-kan BP2T,” tandasnya. (one)