Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Empat sekawan Andi M, Abdul Somad, M Toha dan Suhaemi ditangkap petugas Reskrim Polsek Pamulang di warung klontong di Jalan Pocis, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Jumat (11/9/2015). Mereka ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu (upal).

Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 249 lembar. Jika dikalkulasikan, nilainya mencapai Rp24,9 juta.

“Penangkapan juga atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait pengedaran uang palsu,” kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Kristian Pau Adu di Pamulang.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat, kata dia, langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya anggota Reskrim Polsek Pamulang, Ipda Ahmad M mengejar empat orang pelaku.

“Pelaku menuju Jalan Pocis dan berniat membelanjakan uang tersebut,” Kapolsek menambahkan.

Kapolsek mengaku, kualitas upal yang dibawa keempatnya kurang bagus dan sangat mudah dikenali. Maka itu, para pelaku berupaya mengedarkannya pada malam hari, agar tidak dikenali masyarakat.

“Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Taryo yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. Untuk itu, kami masih melakukan pendalaman akan kasus upal ini,” kata dia.

Sementara salah seorang pelaku, Andi mengaku mengedarkan uang palsu itu ke wilayah Kabupaten Lebak, Serang dan wilayah Pamulang. “Cuma tiga wilayah itu. Paling banyak di Pamulang,” katanya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Kertas Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (one)

Komentar Anda

comments