Palapanews- Pemkot Tangsel melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DPKP) mulai memperketat alur masuk hewan kurban ke wilayah tersebut. Bahkan, setiap hewan kurban yang dijual di Tangsel wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Jelang Hari Raya Idul Adha, hewan kurban mulai berdatangan ke Tangsel. Pengawasan dilakukan, mengantisipasi hewan berpenyakit masuk ke Tangsel,” kata Kabid Peternakan pada DPKP Kota Tangsel, SS Nugraheni, Minggu (30/8/2015).
Untuk sapi yang masuk ke Tangsel, menurutnya wajib memiliki SKKH. Ini sebagai pendeteksi, apakah hewan itu terkena penyakit antrax atau cacing hati.
“Kita juga libatkan beberapa instansi untuk pengawasan. Seperti Kelurahan, Kecamatan, dokter hewan sebanyak 28 orang. Nantinya mereka bertugas untuk memeriksa hewan kurban yang ada di lokasi penjualan hewan di Tangsel,” ungkapnya.
Pelibatan personel dari wilayah ini, menurutnya lantaran pihak kecamatan dan kelurahan yang mengeluarkan izin penjualan hewan kurban. Sehingga Kelurahan mengetahui titik-titik mana saja yang boleh dijadikan tempat berjualan hewan kurban.
“Kalau pihak kelurahan tidak mengetahui lokasi tersebut dipakai untuk berjualan, pihak penjual dilarang untuk berdagang dilokasi tersebut,” jelasnya. (one)