Marak Mutasi Pejabat di Daerah Langgar Aturan

Kepala Sekretariat KASN, Harry Mulya Zein. (nai)
Kepala Sekretariat KASN, Harry Mulya Zein. (nai)

Palapanews- Mutasi pegawai yang dilakukan di beberapa pemerintah daerah diduga melanggar Undang-undang. Pasalnya, mutasi kerap dilakukan sebelum masa bakti pejabat mencapai dua tahun.

“Kan sudah jelas di undang-undang. Pelantikan atau mutasi dilakukan minimal dua tahun,” kata Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Harry Mulya Zein.

Pria yang karib disapa HMZ ini menambahkan, sejatinya pelantikan atau mutasi harus dilakukan dengan seleksi dan harus transparan. Apabila terjadi pelanggaran, maka segala keputusan yang telah dilakukan kepala daerah bisa dibatalkan.

“Kalau memang melanggar, maka segala keputusan bisa dibatalkan,” tegas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel ini.

Untuk itu, HMZ mengaku bakal terus melakukan sosialisasi pada pemerintahan yang ada di seluruh Indonesia, terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sosialisasi Undang-undang ini sangat penting pada semua pemerintahan. Dan, dalam waktu pihaknya akan melakukan kunjungan ke Bali, Makasar, Papua. Kalau perlu nanti Tangerang juga harus dijadwalkan,” tegasnya. (nai)

Komentar Anda

comments