Tak Bawa KTP, 98 Warga Disidang

Warga diperiksa kartu identitas dalam OYK di Ciputat.(one)
Warga diperiksa kartu identitas dalam OYK di Ciputat.(one)

Palapa News- Sebanyak 98 dari 3.526 warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tak membawa kartu identitas di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (3/6/2015).

Diketahui, OYK yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel ini melibatkan sejumlah instansi. Antara lain, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel, Polri, TNI dan Satpol PP.

“Yang menjalani sidang tipiring karena mereka tidak membawa kartu identitas, baik itu berupa KTP ataupun SIM,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Tangsel, Ahmad Kawakibi.

Menurut Kawakibi, dalam kegiatan OYK ini tidak ada satupun warga negara asing yang terjaring. Semua warga yang dikenakan sanksi tipiring mayoritas tidak mempunyai atau membawa Kartu Tanda Penduduk.

“Dengan begini biar memberikan efek jera ke warga. Kalau kemana-mana harus bawa KTP, nanti kalau ada apa-apa di jalan bisa repot dan kita denda Rp 50 ribu,” terangnya.

Kawakibi mengaku bahwa hasil dari uang denda bagi warga yang menjalani sidang Tipiring dimasukan ke kas daerah Kota Tangsel.(one)

Komentar Anda

comments