Koruptor tak Bisa Mendapat Remisi

Johan Budi SP.(bbs)
Johan Budi SP.(bbs)

Palapa News- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai remisi atau pemotongan masa hukuman bagi koruptor merupakan kemunduran.

“Remisi bagi pelaku extraordinary crime merupakan kemunduran, jika tetap dijalankan Kemenkum HAM,” kata mantan juru bicara KPK ini, Rabu (18/3/2015) seperti dikutip Suara Rakyat Indonesia.

Jika menurut Menkum HAM semua narapidana mendapat remisi, menurutnya hal itu merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi itu extraordinary crime. Sehingga harus diperketat, jangan disamakan dengan maling ayam,” tandasnya.

Menurutnya, hal itu juga tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 yang mengatur narapidana kasus luar biasa macam korupsi, terorisme dan narkotika. Pelakunya, tidak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Diketahui, isu pemberian remisi bagi semua narapidana termasuk tahanan koruptor tersebut diucapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dia mengatakan terpidana kasus korupsi berhak mendapat remisi seperti halnya terpidana kasus lain.(one)

Komentar Anda

comments