Cuma 3 Pejabat Penuhi Syarat Calon Sekda Tangsel

Sekot LIRA Tangsel, Muhammad Acep.(one)
Sekot LIRA Tangsel, Muhammad Acep.(one)

Palapa News- Sebanyak tiga pejabat di Pemkot Tangsel dinilai paling memenuhi syarat untuk menjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Ini berlaku jika seleksi calon Sekda menggunakan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga pejabat itu, antara lain Kepala Dinas Kependudukan dna Catatan Sipil (Disdukcapil) Toto Sudarto, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Dadang Sofyan dan Muhamad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Ketiganya memenuhi syarat dalam hal pangkat dan golongan PNS yang harus IV C, dua tahun memangku jabatan eselon dua dan pernah memimpin dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berbeda,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tangsel, Muhammad Acep.

Syarat itu, menurutnya berdasarkan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, seleksi calon Sekda Tangsel sudah menggunakan aturan baru tersebut.

“Kalau dilihat dari aturan itu hanya ada tiga pejabat. Yakni Toto Sudarto, Muhammad dan Dadang Sofyan,” kata dia.

Sebagai informasi, Toto Sudarto yang kini menjabat Kepala Disdukcapil, sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Sedangkan Muhamad, yang kini menjabat Kepala Disperindag, pernah menduduki Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Untuk Dadang Sofyan, sebelum menjabat Kepala BP2T, ia pernah menjabat Kepala BKD Kota Tangsel.(one)

Komentar Anda

comments