CIMB Niaga Digugat Konsumen

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Perusahaan pembiayaan otomotif, CIMB Niaga Auto Finance cabang Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digugat konsumennya atas nama H Sobari lantaran lantaran melakukan penarikan kendaraan jenis mobil secara paksa.

Penarikan mobil Toyota Rush Black Mika keluaran tahun 2013 secara paksa itu dilakukan saat Sobari berada di Tol Cikeas, Kabupaten Bogor. Bahkan, Sobari mengaku ditodong senjata oleh pria yang mengaku berasal dari CIMB Niaga Auto Finance.

Diketahui, penarikan yang dilakukan debt collector itu terjadi tanggal 29 Januari lalu. Sobari, diketahui sudah nyicil 17 bulan dari total lima tahun masa cicilan. Hanya saja, ia telat membayar cicilan selama dua bulan.

Kasus leasing dengan konsumen ini sudah didaftarkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel dan sudah disidangkan dua kali. Hanya saja, pihak CIMB Niaga tak pernah hadir dalam dua kali persidangan itu.

“Dari dua kali sidang, pihak CIMB tidak pernah datang. Untuk agenda hari ini (kemarin) itu seharusnya jawaban dari termohon (CIMB Niaga). Hanya saja tidak hadir,” kata Kapriyani.

Untuk agenda sidang ketiga nanti, BPSK Kota Tangsel bakal menggelar sidang pembuktian. Sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, yang berhak melakukan pembuktian adalah termohon. Dalam hal ini CIMB Niaga.

“Kalau pada sidang ketiga nanti termohon (CIMB Niaga) tidak hadir, maka BPSK yang berhak membuat keputusan,” tandasnya.(one)

Komentar Anda

comments

banner 1000250