Palapa News- Walikota Tangerang Arief R Wismansyah siap dipanggil Kejaksaan Negeri Tangerang terkait penetapan tersangka staf ahli bidang hukum dan politik Diding Iskandar (DI). Diketahui, DI ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga Pemadam Kebakaran.
“Jika dipanggil kejaksaan saya siap terus. Tapi sebenarnya itu bukan pada masa saya, karena kejadiannya kan waktu saya jadi wakil walikota, jadi tidak tahu menahu saya,” ungkapnya, Senin (21/10/2014).
Saat ini, lanjut Arief, pemkot baru akan meminta surat kepada Kejaksaan Negeri Tangerang terkait penetapan DI sebagai tersangka pengadaan satu mobil tangga pemadam kebakran.
“Kemarin sekda baru saja memberi laporan terkait itu, jadi kami belum tahu banyak, baru sekedar itu saja,” kata Arief.
Terkait bantuan hukum, Arief mengatakan bahwa setelah dikaji ternyata tak akan ada bantuan hukum bagi tersangka. “Setelah dilihat dibagian hukum ternyata hanya bisa saat penyidikan, dan aturannya memang seperti itu,” katanya.
Ditanya apakah akan menonaktifkan DI sebagai pegawai pemerintah, Arief menjawab akan meminta kejelasan kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
“Saya lagi minta kejelasan kemendagri. Tapi, biasanya kalau baru menjadi tersangka tidak akan diberhentikan dulu. seperti Atut kan sebelum terdakwa atau ikrah tidak diturunkan sebagai Gubernur,” katanya.
Arief sendiri mengaku tidak pernah mengetahui kasus ini. Bahkan, Arief mengatakan tidak pernah melihat dan alatnya dan barang yang dipermasalahkan.
“Kalau saya baca dari media, ini kasus markup pengadaan tahun 2013, saat itu saya belum menjadi walikota, makanya saya tidak tahu. Tapi sebagai walikota saya siap dimintai keterangan oleh puhak kejaksaan,” jelasnya.
Diketahui, DI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjadi kepala dinas Pemadam kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 Miliar dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Ada selisih sekira Rp 6 Miliar.
“Untuk kasus ini kita masih melakukan pendalaman. Jadi, masih ada kemungkinan akan muncul tersangka baru,” kata Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali.(nai)