Oknum DPRD Nyalo CPNS Masuk Kategori KKN

Calo CPNS
Ilustrasi Calo CPNS

Palapa News- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan kasus dugaan percaloan Calon PNS jalur Kategori 2 di Kota Tangsel yang melibatkan anggota DPRD setempat masuk kategori korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Penerimaan CPNS seharusnya bebas dari intervensi dari pihak mana pun. Jika memang terbukti anggota dewan ini melakukan intervensi atau percaloan dalam penerimaan CPNS, maka bisa dikategorikan kolusi dan korupsi,” kata Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan kepada palapanews.com, Rabu (18/9/2013).

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Padahal sebagai pejabat negara, kata dia, anggota DPRD ini tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, tapi hanya boleh untuk kepentingan publik.

“Sebenarnya, dalam mekanisme penerimaan CPNS sekarang, DPRD sulit untuk bisa menempatkan ‘titipan’ CPNS. Karena mekanismenya sudah ditentukan dan diatur pusat, sehingga politisi tidak punya celah untuk masuk. Kalau memang ada yang mengaku bisa memasukan, itu penipuan,” ujarnya.

Sementara terkait adanya warga Bogor, Jawa Barat, yang mengaku sudah membayar Rp50 juta ke oknum tertentu, Ade menyarankan warga Bogor itu untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwenang. Pasalnya, kasus tersebut masuk ke ranah pidana, penipuan. “Laporkan saja ke polisi,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Ade Setiawan membenarkan soal isu percaloan pegawai honorer K2 itu. Bahkan Ade mengaku pihaknya didatangi seseorang dari Bogor, Jawa Barat, yang mengaku sudah menyetor sejumlah uang untuk masuk menjadi PNS Tangsel.

“Sudah ada warga asal Bogor yang ke sini. Dia ngakunya sudah nyetor uang. Tapi saya jawab, itu bukan urusan kita. Karena untuk CPNS dari kategori 2 itu merupakan kewenangan Kementerian PAN dan RB dan tidak bisa ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.(one)

Komentar Anda

comments