Pemkot Tangsel Tak Tahu Soal Penahanan Pejabatnya

Gedung Pemkot Tangerang SelatanPalapa News – Soal penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel Nurdin Marzuki oleh Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR, banyak pejabat setempat yang kaget.

“Masa sih. Baru denger dari kalian,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel, Ade Iriana, saat dikonfirmasi wartawan di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Senin (19/8/2013) siang.

Namun diakuinya, kasus tersebut memang sudah berlangsung lama, sejak 2011 lalu dan penetapan Nurdin sebagai tersangka sudah dilakukan Kejari Tigaraksa pada 2013 silam.

“Memang kasus ini sudah berlangsung lama. Tapi soal pemeriksaan dan penahanan, Pemkot Tangsel belum dapat informasi,” katanya menambahkan.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung Diredja enggan menjawab. Dudung malah mendelegasikan Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Ismunandar untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Ismunandar sendiri mengaku belum mengetahui terkait penahanan tersebut. “Saya belum tahu mas. Yang saya tahu malah pemeriksaan saja,” katanya singkat.

Seperti diketahui, Nurdin Marzuki diperiksa dan ditahan Kejari Tigaraksa terkait kaus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp3,4 miliar tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, Kejari Tigaraksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Tangsel periode 2010 – 2011 karena diduga terlibat.

Ketujuh nama itu di antaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah itu, Kejari Tigaraksa menemukan adanya indikasi korupsi atau mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.(iwa)

Komentar Anda

comments