Tak Kantongi IMB, Minimarket Sevel Disegel

Sevel Gaplek Disegel Satpol PPTangsel- Minimarket Seven Eleven (Sevel) di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (23/7/2013).

Pantauan di lokasi, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah koordinasi dengan pengelola Sevel, mereka menggembok dan merantai pintu masuk minimarket yang berada persis di ujung perempatan itu.

“Penyegelan dilakukan lantaran bangunan Sevel tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kata Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso.

Menurutnya, perusahaan ritel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2011 tentang IMB. Maka itu, berbekal surat rekomendasi dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, pihaknya melakukan penyegelan.(ymw)

Komentar Anda

comments