KPP Pratama Serpong Diduga Terima Pembayaran SPPT tak Benar

SPPT PajakPalapa News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menerima pembayaran atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak benar.

Berdasarkan informasi, pada awal November 2008 KPP Pratama Serpong mendata dan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP) – SPPT/PBB “MUTASI” atas nama PT Jaya Real Property (JRP) Tbk, atas tanah seluas 2.413 M2 dengan Nomor Objek Pajak 36.76.070.011.009.0815.0.Ā  Lalu di tahun yang sama, pada tanggal 28 November, PT JRP melunasi pembayaran SPPT PBB sebesar Rp 6.833.616 untuk tahun 2008.

Selanjutnya untuk tahun 2009, pada 30 September 2009 PT JRP melunasi pembayaran SPPT PBB sebesar Rp 7.591.298. Begitu juga pada 2010, PT JRP melunasi pembayaran SPPT PBB sebesar Rp 8.310.372 pada 31 Agustus 2010.

Pada 2011, terjadi kejanggalan di mana PT JRP melunasi SPPT PBB untuk lima tahun, yakni SPPT PBBĀ  tahun 2005 sebesar Rp 5.728.268, SPPT PBBĀ  tahun 2006 sebesar Rp. 6.542.511, SPPT PBBĀ  tahun 2007 sebesarĀ  Rp 7.371,099, SPPT PBB tahun 2010 sebesar Rp 9.806.238, SPPT PBB tahunĀ  2011 sebesar Rp 8.986.012.

Seperti diketahui, SPPT/ PBB “MUTASI” atas nama PT JRP itu diterbitkan pada November 2008, tetapi pada tahun 2011 yang laluĀ  PT JRPĀ  melakukan pembayaran SPPT/PBB tahun 2005, 2006, 2207, 2010 dan 2011,Ā  padahal pada tahun 2005 NOP – SPPT/PBBĀ  “MUTASI” atas nama PT. JRP tersebut belum diterbitkan.

Dikonfirmasi terkait SPPT yang tidak benar ini, tak satu pun petinggi KPP Pratama Serpong bersedia memberikan komentar. Lina, salah seorang stafĀ  KPP Pratama Serpong mengaku bahwa pihak KPP Pratama Serpong tidak berhak memberikan komentar. ā€œKe kanwil (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten) saja pak,ā€ katanya singkat.(awa)

Komentar Anda

comments