Palapa News – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilayangkan Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Kabupaten Serang pada 2013 diprediksi menelan dana sebesar Rp 600 juta. Artinya, satu Raperda membutuhkan anggaran sebesar Rp 200 juta.
āKarena untuk setiap pembahasan satu Raperda dianggarkan Rp 200 juta dari Sekretariat Dewan (Setwan). Ada tiga Raperda yang diajukan maka total biaya bisa mencapai Rp 600 juta, bahkan lebih. Itu belum termasuk dana dari pihak ekskutif melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Serang,ā kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Nabhani.
Tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Ciruas, RaperdaĀ tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan Kabupaten, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Serang Timur.
Nabhani menjelaskan, dari nilai Rp 200 juta yang dialokasikan untuk satu Raperda itu digunakan untuk 10 kali rapat pembahasan Pansus, dimana sembilan rapat diadakan di DPRD dan satu kali rapat akan dilakukan di luar daerah. Kemudian dana untuk studi banding guna mempelajari perbandingan ke daerah lain.
āMemang kalau dilihat sekilas dana tersebut nilainya fantastis, namun angka itu sebanding dengan keseriusan kami untuk melakukan pembahasan yang memang memerlukan pengkajian secara detail bahkan melakukan perbandingan dengan daerah lain,ā ungkapnya.
Menurut Nabhani, jika pengajuanĀ tiga Raperda tersebut merupakan skala prioritas, pihak Balegda tentu akan menyutujui. Namun jika berdampak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada, maka Raperda tersebut tidak perlu disahkannya.
āMenurut saya perlu dikaji ulang masuk skala prioritas atau tidak tiga Raperda tersebut. Jika masuk prioritas kami pasti menyetujuinya, namun jika tidak itu sangat disayangkan bakal menghambur-hamburkan dana APBD,ā katanya.(bn)