Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Pamulang

Pengedar Ganja Dibekuk Polsek PamulangPalapa News – Jajaran kepolisian membekuk pengedar ganja yang biasa beroperasi di kawasan Pamulang, Serpong dan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka berinisial IW (34), diamankan bersama dengan 10 paket ganja kering siap edar yang disembunyikan pelaku dalam kantong dan juga speaker aktif di rumahnya, di kawasan Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

Penangkapan ini, bermula dari informasi warga yang kerap melihat pelaku transaksi di lapangan. Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian meminta aparat kepolisian melakukan investigasi.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami melakukan observasi di lapangan. Dan kami temukan pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan warga,” kata Kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Nasir saat gelar perkaran di Mapolsek Pamulang, Kamis (4/4/2013.

Setelah mendapati pelaku, polisi kemudian melakukan pemantauan atas aktifitas pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut. Setelah memastikan bahwa pelaku sesuai dengan yang diinformasikan warga, akhirnya pelaku diamankan oleh petugas.

“Saat kami amankan, kami dapati dua paket lintingan ganja kering siap pakai di kantong celana pelaku,” imbuhnya.

Namun, kerja polisi tidak sampai di situ. Dari keterangan yang diberikan pelaku, kemudian dikembangkan kasusnya hingga ke kediaman pelaku di Villa Melati Mas, Serpong Utara.

“Di rumahnya, kami dapati lagi 8 paket ganja kering siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam speaker aktif. Nampaknya, pelaku sudah sangat hapal cara bermain bisnis ganja ini,” tandasnya.

Masih kata Nasir, pelaku merupakan pengguna yang sudah cukup lama bermain ganja. Awalnya, pelaku hanya pengguna, dimulai dari mencoba, menikmati, ketagihan, dan akhirnya mencari keuntungan dengan mengedarkan ganja yang didapatnya dari pengedar besar.

“Target edarnya adalah para pelajar SMA, dan para ABG. Pelaku biasa mengedarkannya di kawasan Pamulang, Serpong dan Setu, atau sekitaran Tangsel,” ulasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya bukan hanya dengan pasal pengguna narkotika, namun juga pengedar. Sebab, selain mengunakan sendiri paket ganja tersebut, pelaku juga mengedarkannya.

“Kami akan menjeratnya dengan UU Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman cukup berat. Selain pasal pengguna, kami juga akan kenakan pelaku dengan pasal pengedar,” pungkasnya.(kie)

Komentar Anda

comments