Hak Sipil Anak Minim Terpenuhi

IlustrasiSerpong. PalapaNews – Kepedulian masyarakat terhadap hak sipil anak dinilai masih sangat rendah. Diketahui, dari 83 juta anak di Indonesia, 20 persen di antaranya tidak memiliki akte kelahiran.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah baik daerah maupun pusat untuk lebih memperhatikan hak sipil anak,” ungkap Asisten Deputi Hak Sipil Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Rudy Purboyo, Selasa (29/1/2013).

Padahal, kata Rudy, akte kelahiran sangat penting bagi anak. Salah satunya, adalah untuk mendaftarkan sekolah dan sebagai kelengkapan prosedur administrasi kependudukan lainnya.

Di kota Tangerang Selatan ( tangsel ) sendiri, banyak orangtua yang masih tidak membuat akte untuk anaknya yang berusia satu tahun ke atas. Sehingga, pembuatan aktenya harus melalui proses pengadilan.

“Kalau untuk yang anaknya di bawah satu tahun tidak masalah karena sekarang sudah banyak yang langsung diurus sama bidan atau rumah sakit,” ujar Kabid Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, Tuidi Sartubi.

Setiap harinya, kata dia, masih ada sekitar 1 hingga 5 orang yang mengurus akte kelahiran melalui proses pengadilan. Bercermin dari masih banyaknya warga yang tidak membuat akte untuk anaknya, Disdukcapil Kota Tangsel berencana melakukan MoU dengan pengadilan untuk mempermudah warga mendapatkan akte.

Terkait MoU tersebut, Kota Tangsel akan menganggarkan dana di APBD 2013 untuk proses pengadilan mendapatkan akte bagi 200 anak. “Sehingga nanti warga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses ke pengadilan, bahkan warga bisa memberikan kuasa pada disdukcapil untuk mengurusnya. Nanti semuanya akan diatur setelah MoU selesai,” urainya.

Berdasarkan data yang ada, setiap harinya warga yang mengajukan pembuatan akte mencapai 25-35 orang. Dengan rata-rata per bulan 900 akte. Sedangkan dari tahun 2010-2012 pembuatan akte sebanyak 69.765.(awa)

Komentar Anda

comments