7 OKP Lokal Terancam Tak Punya Suara

KNPIPalapaNews. Serpong – Sebanyak tujuh organisasi pemuda lainnya alias organisasi kepemudaan lokal, terancam absen dalam Musyawarah Daerah Kota (Musdakot) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 20 Desember 2012 nanti.

Ketua Steering Committee (SC) Musdakot II, Muhammad Acep mengatakan ketujuh OKP lokal ini terbentur ketetapan dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KNPI Kota Tangsel. Di AD-ART itu, kata dia, mengatur soal organisasi kepemudaan potensi lainnya yang memang tidak berhak menjadi peserta Musdakot dan secara otomatis tak memiliki hak suara.

“Ya, ketujuh organisasi lokal itu tidak bisa menjadi peserta Musdakot dan tak memiliki hak suara. Ini tertuang dalam pasal 12 ayat 2 dan 3 dalam AD-ART KNPI Kota Tangsel,” katanya menjelaskan kepada wartawan di Serpong, Kamis (13/12/2012).

Pada ayat 2, kata dia, dijelaskan bahwa peserta Musdakot kabupaten/kota terdiri dari unsur pengurus daerah di tingkat provinsi, dewan pengurus, majelis pemuda Indonesia, unsur OKP kabupaten/kota dan tingkat kecamatan. Sedangkan di ayat 3 diatur peninjau dan undangan Musdakot ditetapkan oleh dewan pengurus daerah KNPI kabupaten/kota.

Menilik dalam pelaksanaan Musdakot I, lanjut Acep, acuannya ada 72 OKP ditambah 7 pengurus kecamatan (PK) yang memiliki hak suara dalam kompetisi pemilihan di organisasi induk kepemudaan. Jadi, ada 79 OKP kalau yang digunakan acuannya Musdakot I. Sedangkan dari hasil kongres penyatuan, ada pemangkasan peserta organisasi pemuda potensial lainnya alias OKP lokal.

Terkait bagaimana potensi pemuda di Kota Tangsel yang ingin turut dalam Musdakot II KNPI ini, Acep mengatakan kepada para kader di organisasi kepemudaan potensial atau tingkat lokal boleh ikut berkiprah sebagai pengurus di KNPI Kota Tangsel. Tapi tetap saja aturan dalam AD-ART mengatur bahwa di Musdakot II, mereka tetap tak memiliki hak pilih.

“Saya berharap tujuh organisasi pemuda berjiwa besar karena AD-ART memiliki ketetapan kuat dalam setiap organisasi. Tapi tetap bisa ikut di kepengurusan,” paparnya.(zar)

Komentar Anda

comments