PalapaNews. Dua keluarga yang saling klaim sebagai pemilik tanah di lahan sengketa Jalan Gang Wakaf RT 04/02, Kebon Nanas, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, adu mulut dan nyaris terlibat bentrok. Kedua kluarga saling ngotot bahwa mereka mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 5.770 meter itu.
“Ini lahan kami, kalau memang putusan pengadilan ngapain pakai preman. Ini tanah kami, ini punya leluhur kami,” kata Soyani, salah seorang ahli waris Sainah kepada wartawan, di Tangerang, Senin (29/10/2012).
Pantauan di lokasi, puluhan orang dari ahli waris Sapri merangsek masuk ke lokasi dan sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Hingga akhirnya setengah jam kemudian ahli waris Sapri berhasil mengeser pihak ahli waris Sainah yang berusaha bertahan.
“Secara tegas dalam putusan pengadilan sudah jelas, tanah ini milik ahli waris Sapri. Sehingga kami akan kembali menguasai lahan ini,” tegas Devi Pati, Kuasa Hukum keluarga Sapri.
Diketahui, puluhan warga ahli waris Sainah Nasi menolak pembongkaran yang dilakukan ahli waris Sapri. Ahli waris Sainah bersikukuh, pihaknya telah memiliki lahan itu sejak tahun 1948 yang dibeli dari orangtua Sapri.
Pembongkaran hari ini dijaga ketat pihak kepolisian.(sd/nai)