Langgar Perda, Karaoke di Tangcity Ditutup Paksa

PalapaNews. Tempat hiburan karaoke di kawasan Ruko Tangcity Mal, Kota Tangerang, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Hal ini lantaran tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin renovasi atau IMB perubahan peruntukan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan, tempat karaoke tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pasal 5 ayat 1.

“Karaoke itu ditutup karena tidak memiliki izin, sehingga pembangunannya pun dihentikan. Mereka tidak memiliki izin renovasi dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Tangerang,” katanya menjelaskan kepada palapanews.com

Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, menambahkan, ruko tersebut telah beralih fungsi, dimana ruko empat lantai telah dibangun hampir 40 ruangan yang peruntukannya buat room karaoke. “Ruangan-ruangan tersebut dibangun untuk karaoke yang cukup banyak.”

Afdiwan menambahkan, tempat hiburan yang berlokasi di blok F15-F18, Kawasan Tangcity Mal, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang ini ditutup dan harus mengurus izin yang telah ditentukan.

“Seharusnya pemilik atau pengelola mengurus izinnya terlebih dahulu. Dalam hal ini kami menyarankan kepada pemilik atau pengelola untuk mengurus izinnya,” tandasnya.(nai)

Komentar Anda

comments