SOS Parking Langgar Perda Retribusi

Serpong – Pengelola parkir di Mal ITC BSD dan Ruko Golden Road, SOS Parking, melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2012 tentang penyelenggaraan retribusi parkir. Hal ini lantaran SOS Parking, menerapkan biaya parkir tanpa ada batas maksimal.

Sesuai perda tentang retribusi parkir off street di Tangerang Selatan, batas maksimal untuk roda dua Rp 5.000 dan roda empat Rp 15.000. Perda tersebut disahkan sejak Januari 2012.

Pengunjung mengeluhkan biaya parkir tanpa batas maksimal. Hingga saat ini, parkir kendaraan yang dikelola SOS Parking belum menerapkan batas maksimal.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, H. Ika menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengelola parkir yang belum menerapkan batas maksimal.

“Kita sudah menerima keluhan dari masyarakat di parkir pusat perbelanjaan yang belum menerapkan batas maksimal. Sudah kita tegur perusahaan pengelola parkirnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah pengunjung Mal ITC BSD dan Ruko Golden Road di Serpong, mengeluhkan biaya parkir yang terlalu tinggi.

“Saya parkir motor lima jam 51 menit kena biaya Rp 6.000. Padahal kan, batas maksimalnya Rp 5.000,” ungkap Darmono, salah seorang pengunjung Mal ITC BSD, Rabu (17/10). (fit)

Komentar Anda

comments