RSUD Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Ilustrasi

PAMULANG- RSUD Kota Tangsel diancam bakal dilaporkan ke Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan. Hal ini terkait adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pegawai RSUD.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar menyusul adanya laporan pasien Jampersal yang dikenakan biaya RP 30 ribu.

Sebelumnya, pada Jumat (6/7/2012) TRUTH telah melaporkan kasus tersebut kepada Walikota Tangsel, Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD Kota Tangsel dan DPRD setempat sebagai tembusan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.

“Kita akan tunggu respon dari Dinas Kesehatan, jika dalam satu bulan tidak ada tanggapan kita bakal melaporkan ke Ombudsman RI,” ungkapnya, Senin (9/7/2012).

Dikatakan Suhendar ancaman laporan ke Ombudsman dan Ke Kemenkes, dasarnya adanya dugaan penyelewengan dana Jampersal.

Merujuk pada Kepmenkes No.515/MENKES/SK/III/2011, alokasi anggaran untuk kota Tangsel adalah sebesar Rp 7,593 miliar, dengan rincian Rp 1,669 miliar untuk Jamkesmas Dasar dan Rp 5,924 miliar untuk JAMPERSAL yang langsung ditransfer ke rekening Dinas kesehatan.

Dengan anggaran tersebut, peserta Jampersal dialokasikan anggaran maksimum sebesar Rp 1.020.000/orang. Sedangkan, penggunaan Jampersal untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan hingga 42 hari setelah melahirkan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB setelah persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir dari 0 hingga 28 hari, keseluruhan pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Saya curiga alokasi dana Jampersal digunakan untuk perawatan persalinan saja. Sedangkan tiga item lainnya tidak diberikan kepada masyarakat. ini merupakan mal administrasi,” ucapnya.

Selain itu, kata Suhendar, Dinkes kurang menyosialisasikan Jampersal. Akibatnya banyak masyarakat terutama ibu-ibu hamil tidak mengetahui prosedur dan persyaratan dalam penggunaan Jampersal.

“Seharusnya Dinkes mempublikasikan prosedur Jampersal sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Ini jadi celah petugas mencari uang,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menuntut untuk mempublikasikan standar pelayanan, sistem informasi pelayanan serta jenis dan besaran tarif layanan bagi pasien Jampersal.

“Pasien Jampersal yang dikenakan biaya Rp 30 ribu, kami minta petugas RSUD Kota Tangsel untuk dikenakan sanksi,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Tangsel Dahlia Nadaek dalam pesan singkatnya mengatakan, pihaknya telah mencek terhadap pasien Jampersal yang dikenakan Rp 30 ribu. Alasan petugas RSUD Kota Tangsel meminta uang administrasi Rp 30 ribu lantaran pasien saat datang ke RSUD persyaratannya kurang lengkap. (kie)

Komentar Anda

comments