TANGERANG- Setelah menangkap lima orang terkait bentrok ormas di Pondok Aren yang menewaskan Muhidin alias Picuk, jajaran Polresta Tangerang menetapkan sembilan Daftar Pencarian Orang (DPO).
āKita sudah menangkap lima orang. Selain itu, ada sembilan orang DPO terkait kasus tewasnya Muhidin,ā kata Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo.
Kesembilan DPO tersebut, yakni ROG alias Ginting, DS alias The Max, MRP, SQ, APP alias Jawa, S alias Sugek, DMP alias Dewa, MA alias Ganda dan DS.
Menurutnya, sembilan DPO tersebut memiliki peran penting dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Muhidin alias Picuk. Bahkan, dua dari sembilan DPO tersebut, merupakan tokoh utama kasus dan sangat diburu oleh kepolisian saat ini.
“Ada dua orang yang kami cari yakni ROG dan DS karena merupakan tokoh utama dalam bentrokan kelompok massa,” katanya.
Pihaknya meminta agar sembilan orang DPO itu, untuk segera menyerahkan diri karena Polisi sudah mengetahui jejaknya. “Kami minta kepada sembilan orang itu untuk menyerahkan diri, karena kami tidak akan pandang bulu dan kejar ke manapun,” katanya.
Selain itu, Polisi juga mengimbau kepada seluruh organisasi massa untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Sebab, kepolisian akan bertindak secara tegas bila terbukti menganggu ketentraman dan mengakibatkan kematian seseorang.(pn-1)