Lima Orang Ditangkap Terkait Bentrok Ormas

Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo


TANGERANG- Jajaran Polres Kota (Polresta) Tangerang menangkap lima orang terkait bentrok ormas di Pondok Aren, Kota Tangsel, yang mengakibatkan satu orang tewas.

Demikian dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo di Tigaraksa, Jumat (29/6/2012).

“Ada lima orang yang telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan organisasi massa di Pondok Aren yang mengakibatkan satu korban tewas,” kata Kapolres.

Kelima orang yang ditangkap adalah ML, AJ, AK, AB dan YM. Kelimanya ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Selatan pasca bentrokan.

Selain menangkap lima orang, Polresta Tangerang juga sudah mengamankan 20 senjata tajam seperti corbek, golok, sangkur, linggis, samurai dan pedang saat bentrok organisasi massa dan salah satunya digunakan untuk membunuh.

“Dari 20 senjata tajam itu, ada satu salah satunya yang digunakan untuk membunuh Muhidin. Karena, masih ada bercak darah di senjata tajam itu,” katanya.

Adapun ancaman yang dikenakan kepada lima pelaku tersebut adalah pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan maut dengan pidana 12 tahun penjara.Lalu, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan mati dengan pidana penjata tujuh tahun.(pn-1)

Komentar Anda

comments