Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen

PN- Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008,  sudah selayaknya presiden sesegera mungkin mengeluarkan surat penonaktifan seluruh wakil menteri (wamen).

“Kita berharap, agar putusan MK ini dengan cepat dieksekusi oleh presiden,” kata aktivis Ray Rangkuti, Rabu (6/6), di Jakarta.

Dia menegaskan, jangan sampai presiden menunggu hingga berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan lamanya. “Sebab, tindakan mengulur-ngulur eksekusi hanya akan memerlihatkan sikap tak menghormati putusan MK pada prakteknya,” ujar dia.

Ray juga menilai, pernyataan presiden yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan MK tersebut harus dibuktikan langkah nyata dan pasti.

Artinya, jangan sebatas retorika. “Sudah terlalu banyak basa basi politik yang justru mengaburkan subtansi politiknya,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan setidaknya dalam tiga hari ini, presiden telah menerbitkan SK penonaktifan seluruh wamen yang ada. “Untuk selebihnya, sekalipun MK tidak menghapuskan pasal kewenangan mengangkat wamen tapi menjadikannya sebagai jabatan politik, sebaiknya presiden tak perlu menggunakan hak itu,” katanya.

Menurutnya, bila tetap mau dipergunakan, sebaiknya itu dilakukan dengan terbatas dan efesien sehingga tidak perlu berakibat pemborosan uang negara.

“Lebih dari itu, penempatan wamen akan mengundang parpol untuk saling sikut guna mendpatkan jabatan yang dimaksud. Tentu hal itu, akan mengundang keributan-keributan politik yang tak berguna,” pungkasnya. (JPNN/PN1)

Komentar Anda

comments