Palapanews.com- Muhammad Soleh alias Oleng pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiiyah (24) terancam mendekam lebih lama lagi di penjara.
Setelah dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup akibat perbuatannya, Polresta Tangerang pun akan menjeratnya dengan kasus penadahan kendaraan bermotor hasil penggelapan.
āBenar selain Oleng akan kami jerat dengan 340 tentang pembunuhan berencana kami pun akan menjeratnya dengan pasal 480 karena menjadi penadah kendaraan bermotor hasil penggelapan,ā ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) TangerangĀ Komisaaris Besar (Kombes) Bambang Priyo Andogo, Selasa (1/4).
Menurut Bambang, saat melakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 dari 3 kendaraan yang digunakan saatĀ melakukan pembunahanĀ merupakan hasil penggelapan.
āUsna yang juga pelaku kasus pembunuhan Kendaraan Mio dengan NopolĀ B 6339 NHZ miik Usna ternyata dibeli dari Oleng, sedangkan Oleng mendapatklannya dari debt collector yang melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan kendaraan hasil sitaan dari konsumen ke kantor lisingnya,ā jelas Bambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Komisaris Polisi (Kompol) Shinto Silitongan menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya ternyata oleng 3 kali menjadi penadah kendaraan hasil penggelapan tersebut.
āKami juga telah mengamankan ketiga kendaraan yang di jual Oleng, sedangkan para debt collector nya yanmg melakukan penggelapan sedang kami kejar,ā jelas Shinto.
Menurut Shinto dengan dijerat dua kasus berbeda ini tentubnya hukuman yang akan diterima oleh Oleng akan semakin lama. Karena kasusnya denganĀ menjadi penadah motor hasil penggelapan tentunya akan menambah jumlah hukumannya.
āSetelah divonis kasus pembunuhan nantinya Oleng akan disidangkan dalam kasus penadahan kendaraan hasil penggelapan. Dan hukumannya akan dilaksanakan setelah dirinya selesai menjalankan hukuman kasus pembunuhan,ā jelas Shinto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Oleng beserta 5 orang rekannya terbukti melakukan aksi perkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun di di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, RT 2/2, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (7/4)Ā lalu.
Mayat korban dibuang diĀ di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.