Palapanews.com– Wali Kota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A.Damyati, dan Jalan Kali Pasir yang berlokasi di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Peraturan yang diterbitkan pada Januari 2022 ini menugaskan PT Tangerang Global Nusantara (TNG) untuk melakukan penataan dan pengelolaan sesuai dengan Peraturan WaliKota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022.
Penataan dan Pengelolaan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A.Damyati, dan Jalan Kali Pasir ini dikritisi karena adanya penutupan sementara (sore-malam) untuk Jalan Kisamaun yang mengakibatkan pengguna kendaraan terganggu.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Sosial Kemasyarakatan Kota Tangerang, Ibrohim, Jumat, 10 November 2023.
Menurut Ibrohim, penataan dan pengelolaan kawasan itu bukan berarti menutup akses Jalan Kisamaun (secara sementara), tapi bagaimana lokasi yang ditata itu lebih indah, lebih rapi, tanpa harus mengesampingkan fungsi Jalan Kisamaun yang merupakan jalan raya aktif.
“Jalan Kisamaun itukan jalan raya aktif, sehingga banyak pengguna kendaraan yang melintas, tapi ketika ditutup sementara setiap hari tentunya sangat mengganggu pengguna kendaraan,” ucap Ibrohom, Jumat, 10 November 2023.
Pria yang akrab disapa Boim ini menegaskan, dalam peraturan tersebut sepertinya tidak ada aturan yang mengatur untuk menutup akses Jalan Kisamaun. Hal seperti ini seharusnya yang menjadi perhatian bagi semua instansi.
“Sebaiknya kembalikan lagi fungsi Jalan Kisamaun seperti semula, sehingga pengguna kendaraan juga bisa melintas di lokasi tersebut,” imbuhnya seraya menambahkan, dulu Jalan Kisamaun bisa diakses bagi pengguna kendaraan, tapi ketika dijadikan sebagai tempat kuliner maka pedagang tumpah ruah di jalan tersebut.
Selain untuk memfungsikan kembali Jalan Kisamaun, Boim juga mempertanyakan adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Tangerang kepada pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Kisamaun.
“Itukan jalan umum, kenapa para pedagang yang berjualan dipungut biaya, kecuali jika pemerintah daerah memiliki lahan lalu dikerjasamakan dengan pihak swasta, baru bisa diambil biaya,” ujarnya.
Sementara itu, Alfian, salah satu pegawai PT Tangerang Global Nusantara (TNG) yang bergerak dibidang hukum menerangkan, jika pihaknya melakukan penyewaan lahan atau area-area kepada pedagang. Dan, ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jadi satu pedagang itu sekitar Rp 25 ribu, dan ini sudah sesuai dengan satuan ruang pedagang,” jelas Alfian secara singkat. (ydh)
