Palapanews.com– Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk diskon yang diberikan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dimulai pada 1 sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, Bapenda Kota Tangerang memberikan diskon terhutang PBB sejak tahun 1994 sampai 2014 sebesar 50 persen, dan diskon 25 persen untuk BPHTB Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), dan Bebas Denda PBB sejak 1994-2022.
“Pemberian diskon PBB dan BPHTB serta penghapusan denda ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam menyambut HUT RI ke-78,” kata Kiki Wibhawa, Senin, 31 Juli 2023.
Pemberian diskon ini, kata Kiki Wibhawa, juga sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, sehingga berbagai inovasi dilakukan untuk menarik minat para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.
“Berbagai inovasi dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tangerang. Dan, inovasi ini juga untuk meningkatkan motivasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk melakukan pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda Kota Tangerang telah melakukan kerjasama dengan merchant-merchant seperti bank bjb, bjb digi, traveloka, Link Aja, Bukalapak, Alfamart, Indomaret, tokopedia, TNG Live, Qris, Gopay, dan Kantor Pos.
“Dengan adanya kerjasama seperti ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB dan BPHTB tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Tangerang,” imbuhnya.
PBB dan BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar Pemerintah Kota Tangerang. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk membiayai berbagai pembangunan di Kota Tangerang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke masyarakat berupa pembangunan serta pelayanan publik,” jelasnya seraya menambahkan, diskon ini akan jatuh tempo hingga akhir September 2023.(ydh)
